Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Menteri MENETAPKAN penerbitan, nilai nominal, penjualan, masa laku, pembatalan, dan penarikan dari peredaran semua jenis prangko.
(2) Dalam keadaan luar biasa Menteri dapat menghentikan untuk sementara waktu penjualan sebagian atau seluruh jenis prangko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Hanya Perum yang berhak menerbitkan bendapos lainnya yang memuat cetakan lambang Perum. (4) Menteri MENETAPKAN syarat-syarat penerbitan warkatpos, kartupos, dan bendapos lainnya tanpa memuat cetakan lambang Perum oleh fihak lain. (5) Cetakan prangko yang dipisahkan dari sampul, warkatpos, kartupos dan formulir bercetakan prangko, tidak berlaku untuk pemrangkoan. (6) Bendapos yang bukan karena kesalahan atau kealpaan bendaharawan di lingkungan Perum tidak dapat dipakai lagi dan/atau yang tidak berlaku lagi, dimusnahkan oleh suatu panitia.
Tentang pemusnahan ini dibuat berita acara.
(1) Porto dan bea kiriman harus dibayar di muka. (2) Dalam hal-hal tertentu, porto dan bea kiriman yang seharusnya dibayar di muka dapat dilunasi oleh penerima. (3) Porto dan bea yang harus dibayar di muka dilunasi dengan prangko, cetakan prangko pada sampul, pada warkatpos, pada kartupos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Perum dan cetakan mesin prangko yang diizinkan oleh Perum. (4) Perangko harus direkatkan pada kiriman atau formulir oleh atau atas nama pengirim. (5) Porto dan bea yang harus dibayar pada waktu penyerahan kepada penerima atau penyampaian kembali kepada pengirim, dilunasi dengan prangko pungut yang direkatkan oleh Perum pada kiriman atau formulir itu. (6) Menteri dapat menentukan cara melunaskan porto dan bea yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5).
