PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
Pembebasan porto diberikan untuk : a. pengiriman sekogram yang diposkan terbuka apabila dikirim oleh atau dialamatkan kepada lembaga tuna-netra yang diakui resmi; b. kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau melalui lembaga menurut ketentuan Konvensi Jenewa 1949; c. hal-hal lain yang ditetapkan kemudian oleh Menteri.
