Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Surat, warkatpos, dan kartupos yang porto dan beanya kurang atau tidak dilunasi, diteruskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Barang cetakan, surat kabar dan bungkusan kecil yang porto dan beanya kurang atau tidak dilunasi, tidak diteruskan melainkan dikembalikan kepada pengirim dan apabila pengirim tidak dikenal, kiriman itu diperlakukan sebagai kiriman buntu. (3) Suratpos sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang karena kekhilafan diteruskan, diperlakukan seperti yang ditetapkan berdasarkan ayat (1). (4) Barang-cetakan, surat kabar, bungkusan kecil dan sekogram yang dikirim dengan pos udara dan bea udaranya tidak atau sebagian dilunasi di muka, diperlakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
