PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Dengan mengindahkan Akta tentang Pos Internasional yang berlaku, Menteri MENETAPKAN batas ukuran, berat, dan isi suratpos serta paketpos. (2) Menteri dapat MENETAPKAN ketentuan yang berbeda dengan Akta tentang Pos Internasional tentang batas ukuran, berat, dan isi suratpos serta paketpos yang dipertukarkan dalam hubungan dalam negeri.
