PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Menteri MENETAPKAN cara-cara penyusunan alamat, pengeposan, dan pembungkusan kiriman. (2) Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Menteri, kiriman harus disertai kartu alamat dan/atau keterangan pabean. (3) Perum tidak bertanggung jawab atas kebenaran pengisian kartu alamat dan keterangan pabean oleh pengiriman. (4) Kiriman yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan diperlakukan sebagai berikut : a. tidak dikirimkan, kecuali surat, warkatpos, dan kartupos yang porto dan beanya kurang atau tidak dilunasi dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. b. jika karena kekhilafan Perum terkirimkan juga, diperlakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
