Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
Dengan berpedoman kepada ketentuan Akta tentang Pos Internasional yang berlaku, Menteri MENETAPKAN ketentuan mengenai: a. benda-benda selain surat yang diperkenankan dikirim dengan tarif surat, suratpos lainnya yang diperkanankan dikirim dengan tarif bungkusan kecil dan paketpos, serta benda-benda lain yang dipersamakan dengan kartupos, barang cetakan, dan sekogram. b. penambahan, coretan, dan catatan yang diperkenankan pada carik alamat atau sampul barang cetakan, surat kabar, dan sekogram atau pada suratpos itu sendiri. c. benda-benda yang dapat dilampirkan pada barang-cetakan, surat kabar, dan sekogram dengan tidak mengubah porto yang harus dikenakan kepada surat pos itu masing-masing; d. cara pemakaian kartupos.
