PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Bila dikehendaki, untuk suratpos dan paketpos biasa dapat diberikan bukti pengeposan dengan membayar bea. (2) Bukti pengeposan diberikan dengan cuma-cuma untuk pengiriman: a. suratpos tercatat; b. suratpos tebusan; c. surat dengan harga tanggungan; d. paketpos dengan harga tanggungan; e. paketpos tebusan, dan f. kiriman kilat khusus.
