PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
Dengan melunaskan bea yang telah ditentukan, Menteri MENETAPKAN ketentuan mengenai: a.permintaan perubahan alamat kiriman, weselpos, dan kuitansipos; b.permintaan penarikan kembali kiriman, weselpos, dan kuitansipos.
