Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Jika suratpos karena perubahan tempat tinggal penerima atau karena sesuatu hal tidak dapat disampaikan kepada penerima, harus disusulkan atau dikembalikan, porto dan bea khususnya tidak dipungut lagi. (2) Jika weselpos disusulkan atau dikembalikan, porto weselpos tidak dipungut lagi. (3) Untuk setiap penyusulan atau pengembalian paketpos, harus dibayar porto dan bea khusus baru. (4) Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Menteri, penyusulan barang-cetakan dan surat kabar ditiadakan. (5) Barang-cetakan dan surat kabar yang ditolak penerimaannya atau tidak dapat diserahkan kepada penerima karena sesuatu sebab, tidak dikembalikan, melainkan dianggap sebagai kiriman buntu, kecuali jika pengirim dengan memberikan catatan pada surat pos yang bertahan menghendaki pengembaliannya. (6) Barang-cetakan, surat kabar, dan majalah yang dikirim tercatat, demikian juga buku ilmu pengetahuan yang ditolak penerimaannya oleh penerima atau tidak dapat diserahkan kepada penerima, dikembalikan kepada pengirim.
