PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Dengan melunaskan bea khusus yang telah ditentukan, dan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, seseorang dapat memperoleh kartu tanda tangan untuk bukti sah diri dalam urusan pos dan giro pos. (2) Perum tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul karena kartu tanda tangan hilang, dicuri atau dipergunakan secara tidak sah.
