PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Dengan melunaskan bea khusus yang telah ditentukan dan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, seseorang atau suatu badan yang hendak menguasakan fihak ketiga untuk menyelesaikan urusan pos, dapat mempergunakan surat kuasapos dan untuk urusan giropos mempergunakan
surat kuasa giropos. (2) Perum tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul apabila surat kuasapos dan/atau surat kuasa giropos dipergunakan secara tidak sah.
