Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Barang-barang yang tersebut di bawah ini dilarang pengirimannya melalui pos: a. yang karena sifat atau Pembungkusannya dapat menimbulkan bahaya bagi pegawai Perum, dapat mengotori atau merusak kiriman lain atau perlengkapan Perum; b. yang dilarang pengeluarannya dari tempat asal atau dilarang pemasukannya di tempat tujuan; c. yang dapat meledak atau mudah dapat meledak, menyala atau terbakar sendiri; d. narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang lainnya; e. yang menyinggung kesusilaan; f. yang isinya dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.
(2) Juga dilarang pengirimnya melalui pos, binatang hidup, kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit serangga dan serangga pembasmi serangga perusak, bila dikirimkan sebagai suratpos oleh badan-badan yang diakui resmi dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri MENETAPKAN cara memperlakukan barang-barang yang dikirimkan dan ternyata melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2). (4) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus segera dimusnahkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Menteri MENETAPKAN besar uang ganti rugi yang harus dibayar oleh pengirim sebagai akibat adanya kerugian yang diderita Perum karena pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c.
