Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Tidak diperkenankan dikirim sebagai surat: a. benda-benda yang apabila di tempat tujuan dikenakan bea masuk atau cukai, kecuali jika Perum diberi kuasa oleh pengirim untuk membuka kiriman itu karena jabatan untuk MENETAPKAN bea pabean yang harus dibayar; b. benda-benda yang apabila dikirim ke tempat tujuan dikenakan bea keluar, kecuali jika kiriman itu disegel oleh pegawai bea dan cukai dan disertai surat keterangan dari pegawai itu yang menyatakan bea ke luar sudah dibayar;
c. uang logam, uang kertas bank, dan uang kertas Pemerintah, surat berharga bagi pengunjuk, platina, emas atau perak yang dikerjakan atau belum dan barang-barang berharga lainnya, kecuali bila dikirimkan sebagai surat tercatat.
(2) Tidak diperkenankan dikirim sebagai suratpos: a. yang bagian alamatnya dibubuhi segel, cetakan segel, atau cap atau tiruannya yang mirip dengan prangko, prangko pungut, atau cetakan segel, atau cap, yang dipakai oleh Perum. b. yang dibubuhi prangko yang pernah dipakai dan/atau prangko pungut; c. yang dibubuhi prangko atau prangko pungut yang pernah dipakai dan yang bubuhan cap tanggalnya telah dihapus atau dicoba untuk dihapus, prangko atau prangko pungut dan cetakan atau petunjuk pemrangkoan yang diduga palsu, dipalsukan atau dibuat secara melawan hukum, dengan maksud mempergunakannya untuk melunaskan porto dan bea; d. yang bagian alamatnya disusun sedemikian rupa sehingga menyerupai naskah Perum atau dapat menimbulkan keragu-raguan; e. yang bagian alamatnya seluruhnya atau sebagian dibagi dalam petak- petak untuk menuliskan pelbagai alamat berturut-turut.
(3) Dilarang menggunakan alamat kiriman yang kemudian ternyata palsu atau dibuat-buat dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pabean atau hal-hal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dilarang menyatukan dalam satu alamat suratpos atau paketpos untuk orang- orang yang tidak termasuk keluarga serumah tangga dengan maksud supaya suratpos atau paketpos itu diperlakukan dengan tarif sebagai satu suratpos atau satu paketpos. (5) Menteri MENETAPKAN cara memperlakukan barang-barang yang telah dikirim secara melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (6) Jika diduga bahwa pengirim melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, maka dilakukan pencatatan oleh Perum dan pada waktu penyerahan kepada penerima atau penyampaian kembali kepada pengirim, harus dibayar dua kali bea catat. Bea ini dikembalikan kepada yang berkepentingan jika pada waktu penyerahan atau penyampaian kembali dapat dibuktikan di hadapan pegawai Perum bahwa dugaan itu tidak benar. (7) Pada waktu memeriksa kiriman, pegawai Perum dan pegawai bea dan cukai dilarang membaca surat-menyurat yang bersifat pribadi.
