PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 55
BAB 6 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dapat didampingi oleh pejabat Perum yang ditunjuk. (2) Apabila pejabat Perum menduga atau menyangka telah terjadi pelanggaran atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka pejabat tersebut segera membuat laporan kepada pejabat penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
