Pasal 54
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa menerima, membawa, atau menyampaikan surat, warkatpos, dan kartupos dengan memungut biaya selain Perum dapat dipidana dengan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos. (2) Dapat dipidana karena melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos :
a. setiap perusahaan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi untuk umum yang menolak kewajiban mengangkut kiriman pos yang diserahkan oleh Perum;
b. setiap perusahaan angkutan atau agen atau nakoda/pilot/pengemudi yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. barang siapa mengirimkan barang-barang melalui pos yang karena sifat dan pembungkusannya dapat menimbulkan bahaya bagi pegawai atau dapat mongotori atau merusak kiriman atau perlengkapan Perum;
d. barang siapa mengirimkan barang-barang melalui pos yang mudah meledak, menyala, atau terbakar sendiri;
e. barang siapa mengirimkan barang-barang yang isinya dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional. (3) Dapat dipidana karena melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos, setiap perusahaan yang melakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu, paketpos, dan uang tanpa izin Menteri.
