Pasal 53
BAB 4 — PENYELENGGARAAN HUBUNGAN POS INTERNASIONAL
(1) Menteri berwenang untuk membuka pelayanan langsung dengan Administrasi Pos dari suatu negara yang tidak ikut serta dalam "Persetujuan". Perhimpunan Pos Sedunia atau pelayanan lainnya yang tidak diatur dalam Akta tentang Pos Internasional yang berlaku. (2) Menteri berwenang membuka hubungan pos dengan Administrasi Pos dari negara yang tidak menjadi anggota Perhimpunan Pos Sedunia. (3) Dalam hubungan pos dengan Administrasi Pos dari negara yang tidak ikut serta dalam "Persetujuan", dan dalam bubungan dengan Administrasi Pos dari negara yang tidak menjadi anggota Perhimpunan Pos sedunia, porto dan bea khusus untuk surat pos tidak berbeda dengan porto dan bea khusus yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
