PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 52
BAB 4 — PENYELENGGARAAN HUBUNGAN POS INTERNASIONAL
Ketentuan tentang penyelenggaraan pos dalam negeri berlaku juga bagi penyelenggaraan hubungan pos internasional kecuali jika diatur lain dalam tentang Pos Internasional yang berlaku.
