Pasal 56
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 tahun 1959
tentang Pos Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1773) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2548) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1774) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2549) tetap berlaku, sepanjang belum dicabut atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
