PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 49
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
Perum bebas dari segala tanggung jawab mengenai paketpos tanpa harga tanggungan: a. dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a sampai dengan huruf f; b. jika paketpos pada waktu diserahkan tidak menimbulkan dugaan isinya telah dicuri; c. jika kerusakan paketpos disebabkan oleh:
- pembungkusan yang tidak memenuhi persyaratan;
- kesalahan atau kelalaian pengirim;
- sifat isinya; d. jika isinya tidak diperiksa di hadapan pegawai Perum ketika diserahkan.
