PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 50
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
Perum bebas dari segala tanggung jawab mengenai weselpos jika: a. pembayaran weselpos kepada yang tidak berhak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang berhak; b. uang yang disetor disita oleh yang berwenang.
