Pasal 48
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
Perum bebas dari segala tanggung jawab mengenai surat kilat khusus, suratpos tercatat, surat dan paketpos dengan harga tanggungan jika: a. tidak diajukan permintaan untuk memperoleh ganti rugi dalam waktu satu tahun, dihitung mulai hari berikut sesudah hari pengeposan kiriman itu atau jika dalam masa itu tidak diajukan pengaduan tentang kiriman tersebut; b. kiriman tidak dapat lagi diusut karena naskah yang bertahan telah binasa akibat bencana alam, keadaan darurat atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia; c. penyerahan kiriman kepada yang tidak berhak, disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang berhak; d. seluruh atau sebagian isinya. dikenakan peraturan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27; e. kiriman itu disita oleh yang berwenang; f. kehilangan atau kerusakan kiriman akibat bencana alam, keadaan darurat atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia; g. besarnya harga tanggungan kiriman lebih tinggi dari harga sebenarnya atau dari harga pengganti yang layak dari isi kiriman.
