Pasal 47
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Kecuali dalam hal terjadi bencana alam, keadaan darurat atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia, ganti rugi dapat diberikan dalam hal :
a. hilangnya surat kilat khusus, suratpos tercatat, paketpos, kuitansi-pos, surat dan paketpos dengan harga tanggungan;
b. rusaknya seluruh atau sebagian isi surat dengan harga tanggungan dan paketpos.
(2) Untuk suratpos dinas terdaftar dan suratpos yang dicatat oleh Perum tidak atas permintaan pengirim tidak diberikan ganti rugi. (3) Ganti rugi untuk surat kilat khusus yang hilang adalah sebesar empat kali tarif pengiriman yang telah dilunaskan. (4) Ganti rugi untuk suratpos dan paketpos dengan harga tanggungan, adalah sebesar harga sebenarnya dari barang yang hilang atau rusak, akan tetapi tidak lebih dari harga yang dipertanggungkan. (5) Besar ganti rugi untuk suratpos tercatat dan paketpos tanpa harga tanggungan, ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan Akta tentang Pos
Internasional yang berlaku. (6) Ganti rugi pada dasarnya dibayarkan kepada pengirim, kecuali
a. atas permintaan penerima, ganti rugi dapat dibayarkan kepadanya jika ia dapat membuktikan bahwa pengirim sudah melepaskan haknya;
b. dalam hal surat dengan harga tanggungan dan paket pos yang diterima oleh penerima dengan bersyarat, ganti rugi dibayarkan kepadanya.
(7) Dalam hal ganti rugi dibayarkan kepada pengirim, maka pengirim berhak atas pengembalian porto yang telah dibayarnya, jika surat dengan harga tanggungan atau paketpos hilang, semua isinya rusak, atau ditolak oleh penerima karena keadaannya rusak seluruhnya disebabkan kesalahan Perum. (8) Kewajiban membayar ganti rugi berakhir segera setelah kiriman itu diserahkan, kecuali dalam hal surat dengan harga tanggungan atau paket-pos diterima dengan bersyarat. (9) Untuk memberikan ganti rugi, Perum dapat meminta pengirim atau penerima untuk memberikan keterangan yang diperlukan. (10) Jika barang yang hilang ditemukan kembali, pengirim atau penerima yang telah menerima ganti rugi diberitahukan secara tertulis tentang hal itu. (11) Pengirim atau penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menerima barang yang ditemukan kembali itu dalam waktu tiga bulan setelah pemberitahuan disampaikan, dengan syarat ganti rugi yang telah dibayarkan dikembalikan. (12) Jika dalam jangka waktu tiga bulan pengirim atau penerima tidak mengambilnya, barang tersebut dijual dan hasilnya, demikian juga dengan uang yang mungkin terdapat di dalamnya, dipertanggungkan sebagai penerimaan Perum. (13) Untuk surat kilat khusus yang terlambat diserahkan, bea khusus yang telah dilunasi dibayarkan kembali.
