PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 46
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
Pengirim atau penerima dapat mengajukan pengaduan tentang pelayanan suratpos, suratpos tercatat, paketpos, weselpos, giropos, dan kuitansi-pos yang diduga mengalami hambatan dalam proses pengirimannya, menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
