PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 45
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Pelayanan keagenan diselenggarakan pada sarana pelayanan yang ditunjuk. (2) Menteri MENETAPKAN ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan keagenan.
