Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Pelayanan khusus meliputi :
a. pelayanan suratpos tercatat;
b. pelayanan suratpos dinas terdaftar;
c. pelayanan surat dan paketpos dengan harga tanggungan;
d. pelayanan suratpos dan paketpos dengan tebusan;
e. permintaan berita terima suratpos tercatat dan paketpos;
f. permintaan berita bayar weselpos dan cekpos;
g. pelayanan suratpos kilat;
h. pelayanan surat kilat khusus;
i. pelayanan suratpos tercatat lepas biaya dan paketpos lepas biaya.
(2) Penyelenggaraan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dikenakan bea khusus yang telah ditentukan. (3) Besar harga tanggungan surat dan/atau paketpos tidak boleh melebihi harga yang sebenarnya dari benda-benda yang merupakan isi kiriman tersebut atau tidak melebihi ongkos pembuatan dari benda-benda itu.
(4) Selama kiriman tebusan belum diserahkan, pengirim dapat meminta pembatalan atau perubahan jumlah uang tebusan dengan melunaskan bea khusus yang telah ditentukan. (5) Untuk biaya yang harus ditanggung pengirim atas kiriman lepas biaya dapat dimintakan uang jaminan dari pengirim. (6) Pada sarana pelayanan yang ditunjuk dapat dikirim suratpos kilat dan surat kilat khusus. (7) Menteri MENETAPKAN ketentuan-ketentuan tentang:
a. harga tanggungan;
b. tebusan;
c. pelayanan suratpos tercatat dan paketpos lepas biaya;
d. kiriman lain yang dapat dikirim secara kilat dan kilat khusus;
