PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 43
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
Dengan melunaskan bea yang telah ditentukan, setiap orang dapat mempergunakan pelayanan kuitansi-pos dengan menyerahkan kuitansi untuk ditagihkan uangnya oleh Perum pada sarana pelayanan yang ditunjuk.
