PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 42
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Setoran rekening giropos tanpa batas jumlah tertinggi dilakukan pada sarana pelayanan yang ditunjuk dengan melunaskan bea yang telah ditentukan. (2) Penyetor dapat meminta agar kepada penerima setoran dikirimkan berita segera tentang setorannya dengan melunaskan bea yang telah ditentukan.
