PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 41
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Setiap orang atau badan dapat menjadi pemegang rekening giro pos. (2) Menteri MENETAPKAN ketentuan tentang:
a. cekpos;
b. pembukaan dan penghentian rekening giropos;
c. pemindah-bukuan, dan
d. rekening giropos yang pasif.
