PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
Jumlah uang yang dikirim dengan weselpos dijamin bagi pengirim sampai weselpos tersebut diuangkan dalam jangka waktu dua tahun terhitung mulai keesokan hari tanggal pengunjukan weselpos.
