PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
Untuk menggantikan weselpos yang hilang atau rusak, dapat diperoleh duplikat weselpos dalam jangka waktu dua tahun terhitung mulai keesokan hari tanggal pengunjukan weselpos, dan dengan melunaskan bea khusus.
