Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Weselpos dapat diuangkan selama masa lakunya, yaitu selama bulan penyetoran dan lima bulan berikutnya. (2) Weselpos yang masa lakunya telah lampau dapat dimintakan perpanjangan masa laku. (3) Masa laku baru weselpos adalah selama bulan pemberian izin dan lima bulan berikutnya.
(4) Permintaan perpanjangan hanya dapat dikabulkan apabila dilakukan dalam masa tidak lebih dari dua tahun terhitung mulai keesokan hari tanggal pengunjukan weselpos dan dengan melunaskan bea khusus. (5) Masa pembayaran adalah dua tahun terhitung mulai keesokan hari tanggal pengunjukan weselpos, kecuali jika masa laku weselpos diperpanjang atau diberikan weselpos duplikat. (6) Kewajiban membayar weselpos berakhir setelah berakhirnya masa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (5). (7) Setelah masa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) berakhir, maka pengirim dan penerima weselpos dianggap telah melepaskan haknya dan selanjutnya jumlah uang weselpos itu dipertanggungkan sebagai penerimaan Perum.
