Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Kiriman yang akan dilalubeakan disimpan di Kantor Pos yang ditunjuk oleh Perum sampai saat lalubea dilakukan oleh pegawai bea dan cukai. (2) Kiriman yang dikirimkan keluar negeri tidak diperiksa oleh pegawai bea dan cukai kecuali apabila ada instruksi tertulis Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan dalam hal ada kecurigaan bahwa:
a. kiriman berisi barang yang terkena pengendalian atau larangan ekspor;
b. kiriman berisi barang yang dikenai Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan yang pajaknya tidak dibayar sebenarnya.
(3) Kiriman yang berasal dari luar negeri tidak diperiksa oleh pegawai bea dan cukai apabila disertai Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP).
(4) Kiriman yang berasal dari luar negeri atau luar daerah pabean yang diduga berisi barang-barang yang dilarang pemasukannya demikian pula kiriman berisi barang-barang yang dikenakan bea masuk atau cukai diperiksa oleh pegawai bea dan cukai di hadapan pegawai Perum. (5) Kiriman yang berasal dari luar negeri atau luar daerah pabean yang dikirim sebagai surat, hanya dibuka sesudah surat itu diserahkan kepada pegawai bea dan cukai menurut kuasa yang diterima dari penerima, dan bila penerima menolak memberi kuasa, maka surat itu dikembalikan ke kantor asal tanpa dibuka. (6) Jika terdapat barang yang pemasukannya dilarang, maka barang itu ditahan dan diserahkan kepada pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7) Tentang penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) pengirim diberitahu. (8) Kiriman yang telah diperiksa oleh pegawai bea dan cukai ditutup kembali dan disegel baik oleh pegawai bea dan cukai maupun. oleh pegawai Perum. (9) Bea pabean yang harus dibayar dipungut dari penerima pada waktu penyerahan kiriman, kecuali suratpos tercatat lepas biaya dan paketpos lepas biaya.
(10) Jika pembayaran bea pabean ditolak, maka kiriman diperlakukan menurut ketentuan Pasal 33 ayat (2). (11) Bea pabean yang dibebankan atas kiriman dihapus apabila kiriman yang bersangkutan rusak semua, dimusnahkan, dikembalikan atau disusulkan keluar negeri atau keluar daerah pabean.
