PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Kiriman yang dikenakan bea keluar dapat dilalubeakan dengan perantaraan Perum. (2) Untuk bea keluar yang harus dibayar oleh pengirim, dapat diminta uang jaminan pada waktu pengeposan. (3) Uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperhitungkan dengan pengirim setelah lalubea selesai. (4) Ketentuan tentang cara pelaksanaan lalubea ditetapkan oleh Menteri.
