Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Penerima berhak menolak kiriman untuknya, dengan syarat penolakan dilakukan pada waktu penyerahan dan pembungkus atau segel kiriman itu tidak dirusaknya. (2) Kiriman yang ditolak penerimaannya atau karena sesuatu sebab tidak dapat diserahkan, harus dikembalikan kepada pengirim, kecuali :
a. barang-cetakan dan surat kabar Yang dikirim tidak tercatat dan/ atau tidak secara nyata dikehendaki pengembaliannya oleh pengirim;
b. kiriman yang pengirimnya telah melepaskan haknya.
(3) Kiriman yang tidak dapat diserahkan dan tidak harus atau tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, dikirimkan ke Kantor Pusat Perum dan disimpan untuk yang berhak selama satu bulan, atau jika kiriman itu berupa kiriman tercatat dan paketpos, selama satu tahun. Sehabis masa itu kiriman dibuka dan diperiksa oleh pegawai Perum yang ditunjuk. Jika kiriman tersebut berupa surat dan warkatpos, maka pembukaannya oleh Perum harus dilakukan atas izin Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Kantor Pusat Perum. (4) Kiriman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) selanjutnya dimusnahkan kecuali:
a. barang-barang yang dikenakan bea pabean, diserahkan oleh Perum kepada pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan memakai tanda penerimaan;
b. barang-barang yang mempunyai harga yang terdapat di dalam kiriman yang pengirimnya telah melepaskan haknya dijual dan hasilnya dipertanggungkan sebagai penerimaan Perum;
c. buku atau majalah diserahkan kepada badan amal;
d. kiriman yang berisi uang atau kertas berharga atau barang yang dianggap mempunyai harga bagi yang berhak, harus disimpan dan apabila yang berhak dapat diketahui, maka kepadanya harus diberitahukan secara tertulis tentang adanya kiriman itu serta diminta untuk menerimanya.
Jika kesempatan ini tidak dipergunakan oleh yang berhak dalam waktu satu tahun terhitung mulai keesokan hari tanggal pemberitahuan
tersebut, maka kertas berharga atau barang yang mempunyai harga itu dijual dan hasil penjualannya, demikian juga uang yang terdapat, dipertanggungkan sebagai penerimaan Perum.
