PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Kiriman dan pemberitahuan tentang datangnya kiriman dan naskah pos lainnya kepada alamatnya, di dalam wilayah antar yang ditetapkan untuk setiap kantor pos, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (2) Dengan melunaskan bea khusus yang telah ditentukan, setiap orang dapat meminta supaya kiriman untuknya atau pemberitahuan tentang datangnya kiriman dan naskah pos lainnya :
a. tidak diantar, melainkan ditahan untuk diambil olehnya di kantor pos;
b. disampaikan kepada pelbagai alamat;
c. disampaikan kepada alamat lain daripada yang dimuat pada kiriman itu.
