PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Setiap suratpos dinas harus dibubuhi pada bagian alamat: a. di sebelah kiri atas, petunjuk "DINAS", dan b. di sebelah kiri bawah, bubuhan cap jabatan dari pengirim atau cetakan jabatan pengirim.
(2) Pengirim suratpos dinas bertanggung jawab atas pemakaian cap serta cetakan jabatan pengirim. (3) Suratpos dinas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlakukan sebagai suratpos biasa. (4) Ketentuan tentang suratpos biasa berlaku pula untuk suratpos dinas sepanjang tidak ditetapkan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
