Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Suratpos dinas diperkenankan berisi : a. uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara; b. obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui pos; e. bahan radio aktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. bahan narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g. alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antar laboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku.
(2) Suratpos dinas yang berisi benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, harus dikirim secara terdaftar.
