Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Dengan persetujuan Menteri Keuangan, suratpos dinas dapat dikirim oleh
Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen serta lembaga-lembaga pemerintah lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri Keuangan. (3) Porto dan bea untuk pengiriman suratpos dinas ditetapkan atas dasar tarif untuk suratpos. (4) Perhitungan porto dan bea sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pelayanan khusus yang diminta untuk suratpos dinas dikenakan bea khusus menurut tarif yang berlaku dan dibayar secara tunai kecuali untuk pelayanan terdaftar dan bukti pengeposan.
