PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Menteri MENETAPKAN batas tertinggi uang yang boleh dikirim dengan weselpos. (2) Pengirim yang menghendaki agar penerima dapat menerima uang secara berkala tepat pada waktunya dan pada tanggal yang dikehendakinya, dapat menggunakan weselpos berlangganan.
