PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 2
BAB 2 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POS
(1) Penyelenggaraan pos diarahkan untuk menunjang pembangunan dengan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin bagi masyarakat di seluruh tanah air dan untuk mempererat kerjasama dalam hubungan antar bangsa. (2) Kepada setiap pemakai jasa pos diberikan perlakuan yang sama untuk tiap jenis pelayanan yang tersedia. (3) Seluruh ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sejauh mengenai penyelenggaraan suratpos jenis tertentu, paketpos, dan uang berlaku juga bagi perusahaan jasa titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos yang telah memperoleh izin Menteri:
