PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 3
BAB 2 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POS
(1) Pos diselenggarakan oleh Negara dan ditugaskan kepada Perum. (2) Dalam pelaksanaan sebagai penyelenggara Administrasi Pos INDONESIA,
Menteri menunjuk Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. (3) Perum adalah satu-satunya badan yang bertugas menerima, membawa, dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, dan kartupos dengan memungut biaya. (4) Menteri MENETAPKAN ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan lain untuk memperoleh izin melakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu, paket, dan uang.
