Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Selain pengertian-pengertian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos, dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. barang-cetakan adalah hasil pergandaan tulisan dan/atau gambar di atas kertas, atau bahan lain yang lazim dipergunakan pada pencetakan, melalui proses mekanik atau fotografis, meliputi penggunaan blok, stensil atau negatif dan dikirim terbuka baik dalam sampul atau tidak; b. surat kabar adalah barang cetakan berupa warta harian yang memenuhi persyaratan tertentu; c. sekogram adalah tulisan, cetakan atau rekaman untuk keperluan tunanetra di atas kertas atau bahan-bahan lain yang memenuhi persyaratan tertentu; d. bungkusan kecil adalah suratpos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang, dan yang memenuhi persyaratan tertentu; e. suratpos dinas adalah suratpos yang pembayaran portonya dilakukan secara khusus oleh Pemerintah; f. Perum adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro.
