PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI YAYASAN TELEVISI REPUBLIK...
Pasal 3
(1) Pengangkatan calon/pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi Kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
