Pasal 2
Calon/pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA diangkat menjadi; Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Penerangan diperbantukan kepada Yayasan Televisi Republik INDONESIA terhitung mulai tanggal 1 April 1980 dengan ketentuan sebagai berikut : a. golongan ruang penggajian berdasarkan Peraturan Gaji. Karyawan Televisi Republik INDONESIA yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1980, digunakan sebagai dasar penetapan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini; b. masa kerjanya pada Yayasan Televisi Republik INDONESIA dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok; c. masa kerjanya dalam golongan ruang penggajian terakhir dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya; d. masa kerjanya pada Yayasan Televisi Republik INDONESIA dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
