PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI YAYASAN TELEVISI REPUBLIK...
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan Pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1980 telah diangkat dan berkedudukan sebagai calon/pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA.
