PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI YAYASAN TELEVISI REPUBLIK...
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Penerangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
