PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
TEMPAT KEDUDUKAN (1). Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur dan apabila perlu Menteri dapat memindahkan kantor pusatnya ketempat lain. (2). Perusahaan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan dan kantor-kantor cabang didalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masingnya ditetapkan oleh Direksi dan Menteri, sedang. Perwakilan diluar negeri hanya dapat diadakan berdasarkan penetapan Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PRESIDEN.
