PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1). Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam kesatuan produksi tersebut pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian. (2). Dengan PERATURAN PEMERINTAH modal Perusahaan dapat dirubah. (3). Perusahaan …
(3). Perusahaan mempunyai cadangan umum yang berbentuk berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4). Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. (5). Semua alat-alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
