Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA (1). Perusahaan adalah satu kesatuan Produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan- kegiatan produksi dalam bidang Perkapasan berupa: a. memproduksi kapas, serta segala macam hasil pengolahan dari padanya; b. mengembangkan serta membantu usaha perkebunan kapas Rakyat/ petani; c. menyelenggarakan kegiatan perdagangan baik didalam maupun diluar negeri khusus yang berhubungan dengan pemasaran hasil-hasil kegiatan produksinya, serta kegiatan impor untuk barang-barang produksi (bahan-bahan penolong/pembantu); d. memberi jasa dalam bidang penelitian, perbaikan dan pemeliharaan yang berhubungan dengan perkapasan, serta jasa teknis lainnya e. mengurus/menguasai alat-alat pengupas kapas (gineries). (2). Perusahaan …
(2). Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi Warga Negara INDONESIA agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan kariernya dalam lapangan perkebunan kapas yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya.
