PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/karyawan Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perusahaan Negara yang berlaku.
